Parapuan.co - Kasus yang dialami Wanda Hamidah baru-baru ini menimbulkan berbagai reaksi dari banyak pihak, termasuk yang pro maupun kontra.
Namun, di tengah pro dan kontra di kolom komentar akun Instagram Wanda Hamidah, terselip komentar dari sebuah akun yang memberikan sedikit penjelasan terkait ketidaksesuaian manfaat asuransi.
Pemilik akun dalam kolom komentar menyimpulkan bahwa apa yang dialami Wanda Hamidah sebagai nasabah adalah terjadinya klausul pre-existing condition dalam asuransi.
Klausul pre-existing condition ini memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.
Baca Juga: Berkaca dari Wanda Hamidah, ini Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar
Lantas, apa sebenarnya klausul pre-existing condition dalam asuransi, dan mengapa ia bisa berujung pada pembatalan klaim nasabah?
Seorang pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM), Kapler Marpaung memberi penjelasan.
Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.
"Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," kata Kapler kepada media.
"Misalnya, jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi."