"Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi," lanjutnya.
Ia menambahkan, "Jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi."
Menurut sosok yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, sejatinya pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari.
Caranya ialah dengan memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan kepada pihak penyedia asuransi.
Baca Juga: Tanggapan Prudential Soal Wanda Hamidah yang Merasa Ditipu Asuransi
Untuk keluhan Wanda Hamidah sendiri, menurut Kapler nasabah seharusnya mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.
Hal tersebut perlu dilakukan sebelum nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan.
"Agar perusahaan asuransi bisa menentukan, apakah asuransi akan menerima permohonan, atau akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak," imbuh Kapler.
"Sehingga jika di kemudian hari terjadi klaim, tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya," ujarnya lagi.