Kapler berkata pula, "Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan."
Kapler juga mengungkapkan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar si nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan.
Ia mencontohkan, jika nasabah ternyata punya jejak medis penyakit berat tertentu, perusahaan asuransi bisa saja menyiapkan kontrak dengan klausul khusus.
Bahwasanya, manfaat klaim baru bisa diterima si nasabah setelah melewati periode waktu tertentu sesudah polis diterbitkan.
"Ada perusahaan asuransi yang mau menjamin risiko tertentu yang sudah terjadi sebelum polis berlaku. Hanya saja klaim baru bisa dilayani setelah dua tahun polis berlaku, misalnya," tutur Kapler.
Baca Juga: Simak! Ini 5 Langkah Klaim Asuransi Kesehatan untuk Biaya Rumah Sakit
"Ada juga yang berlaku setelah tiga tahun polis berjalan. Tergantung jenis penyakit kritisnya," ungkap Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) ini.
Namun demikian klausul yang bisa berujung pada solusi win-win bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini, menurut Kapler baru bisa terwujud jika sejak awal telah diterapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
"Ini kan semacam itikad baik dari perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat," terangnya.
Kapler juga mengatakan, di sisi lain industri asuransi harus mampu memberikan edukasi yang sangat rinci kepada calon nasabah, demi menghindari terjadinya mis-selling.