Untuk perhitungannya sendiri, Sri Mulyani mengatakan bahwa PPh orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Menurut UU HPP, besaran PTKP per
tahun untuk wajib pajak (WP) bagi orang pribadi (OP) dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
"Jadi masyarakat yang penghasilannya Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, mereka akan dikenakan PPh 0%," jelas Sri Mulyani.
"Dan kalau yang bersangkutan menikah, maka pasangannya digabung dalam PTKP, untuk Rp 54 juta pertama tidak dipajaki atau 0%," tambahnya.
Namun, jika pasangan suami istri memiliki putra/putri, maka setiap tanggungan akan diberikan Rp 4,5 juta per tahun untuk maksimal 3 orang.
Sri Mulyani menyampaikan, bagi WP dengan penghasilan antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta di atas PTKP akan memperoleh diskon pajak dari sebelumnya 15% menjadi 5%.
Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya
Sementara itu, ia juga mencontohkan perhitungan PPh untuk status WP OP lajang, yakni misalnya seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
Maka itu, akan dikurangi PTKP Rp 54 juta, sehingga sisa menjadi Rp 6 juta.
Dari Rp 6 juta itu, akan dikenakan tarif PPh OP sebesar 5%.
Artinya, wajib pajak orang pribadi tersebut harus membayar pajak Rp 300.000 per tahun.
Kawan Puan sudah paham? Mudah-mudahan informasi ini tidak membuatmu bingung lagi soal PPh, ya. (*)