Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu

Arintha Widya - Kamis, 14 Oktober 2021
Penghitungan tarif pajak pph
Penghitungan tarif pajak pph freepik.com

Parapuan.co - Belum lama ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mensosialisasikan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selama agenda yang berlangsung secara virtual itu, pihaknya menyebutkan sejumlah pasal, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satunya terkait tujuan UU HPP yang disebut akan melindungi masyarakat kalangan menengah ke bawah dalam hal PPh orang pribadi.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, peraturan PPh orang pribadi ini bertujuan memberikan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, juga menciptakan bracket baru yang mana ketika seseorang punya sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan

"Inilah yang disebut asas keadilan dan gotong royong," tutur Sri Mulyani dalam paparannya di Konferensi Pers RUU HPP, Minggu, 10 Oktober 2021 seperti dikutip Kontan.co.id.

Pihaknya juga merincikan, di dalam RUU HPP aturan PPh orang pribadi terdiri dari penghasilan Rp 0 sampai Rp 60 juta per

tahun dikenakan tarif 5%.

Kemudian untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per

tahun dikenakan tarif 15%, dan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per

tahun dikenakan tarif 25%.

Sementara untuk penghasilan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per

tahun, akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Terakhir, bagi yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar dalam setahun bakal dikenakan tarif 35%.

 

Untuk perhitungannya sendiri, Sri Mulyani mengatakan bahwa PPh orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Menurut UU HPP, besaran PTKP per

tahun untuk wajib pajak (WP) bagi orang pribadi (OP) dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

"Jadi masyarakat yang penghasilannya Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, mereka akan dikenakan PPh 0%," jelas Sri Mulyani.

"Dan kalau yang bersangkutan menikah, maka pasangannya digabung dalam PTKP, untuk Rp 54 juta pertama tidak dipajaki atau 0%," tambahnya.

Namun, jika pasangan suami istri memiliki putra/putri, maka setiap tanggungan akan diberikan Rp 4,5 juta per tahun untuk maksimal 3 orang.

Sri Mulyani menyampaikan, bagi WP dengan penghasilan antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta di atas PTKP akan memperoleh diskon pajak dari sebelumnya 15% menjadi 5%.

Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya

Sementara itu, ia juga mencontohkan perhitungan PPh untuk status WP OP lajang, yakni misalnya seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Maka itu, akan dikurangi PTKP Rp 54 juta, sehingga sisa menjadi Rp 6 juta.

Dari Rp 6 juta itu, akan dikenakan tarif PPh OP sebesar 5%.

Artinya, wajib pajak orang pribadi tersebut harus membayar pajak Rp 300.000 per tahun.

Kawan Puan sudah paham? Mudah-mudahan informasi ini tidak membuatmu bingung lagi soal PPh, ya. (*)



REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga