Parapuan.co - Aturan terbaru karantina luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) kini telah diperbarui.
Kawan Puan yang sekarang ini berada di luar negeri, atau ke depannya ada rencana untuk ke luar negeri, perlu mengetahui perubahan aturan ini.
Jika sebelumnya aturan karantina luar negeri bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia adalah 8 hari, kini jadi dipersingkat.
Ya, aturan karantina luar negeri bagi WNA dan WNI kini lamanya jadi 5 hari saja.
Melansir dari Kompas.com, erubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah.
Baca Juga: Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing.
Adapun pelaku perjalanan asing yang dimaksud adalah WNI dan WNA.
Selama ia adalah pelaku perjalanan dari luar negeri, maka ketika memasuki Indonesia perlu mengikuti aturan karantina yang berlaku.
Nah, di samping waktu karantina yang dipersingkat jadi 5 hari saja, ada peraturan lain yang perlu Kawan Puan ketahui.
Berikut adalah aturan lengkap karantina pelaku perjalanan luar negeri baik itu WNI maupun WNA yang akan memasuki Indonesia.
1. Sudah vaksin Covid-19 lengkap
Pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, maka akan diberikan vaksin setibanya di Indonesia setelah PCR dengan hasil negatif.
WNA yang belum mendapat vaksinasi, akan mendapatkan vaksin sesampainya di Indonesia.
Kecuali bagi WNA yang bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia.
Adapun syarat untuk mendapatkan vaksin di Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Aturan pertama tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi.
Termasuk pula WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
2. Menunjukkan hasil tes PCR
Pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca Juga: Vaksin Booster Berbayar Direncanakan Tahun 2022, Ini Kata Kemenkes
3. Melakukan PCR ulang dan karantina 5 hari
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina 5 hari.
Aturan ini dikecualikan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
4. Karantina di tempat yang direkomendasikan Satgas Covid-19
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Tempat akomodasi karantina itu pun wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.
5. Aturan perwakilan asing dan keluarga
Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Waktu karantina adalah 5 hari.
6. Isolasi jika PCR ulang positif
Jika saat tes PCR ulang hasilnya positif, maka pelaku perjalanan akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
7. Tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina
WNI dan WNA wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Jika hasil negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Jika hasil positif maka akan dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
8. Pakai aplikasi PeduliLindungi
Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.
9. Titik masuk WNA untuk sektor wisata
WNA yang masuk Indonesia dengan tujuan untuk wisata, bisa masuk melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Jadi Syarat Penerbangan Internasional, Ketahui Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi
10. Ketentuan bagi pelaku wisata
Pelaku perjalanan wisata harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.
Di samping itu perlu juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar Amerika Serikat.
Pelaku perjalanan pun wajib menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. (*)