Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai pegawai negeri atau swasta, kamu perlu mengenal jenis-jenis dana pensiun.
Dengan begitu, kamu akan tahu kalau dana pensiun tidak hanya bisa dinikmati pegawa negeri atau karyawan di perusahaan BUMN saja.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Dana Pensiun pada tahun 1992, semua orang bisa mempunyai program dana pensiun.
Kalau benar semua orang bisa menikmati dana pensiun, apa saja jenis-jenisnya yang perlu kamu ketahui?
Berikut beberapa jenis dana pensiun seperti mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!
Baca Juga: Simak! Ini Pentingnya Mempersiapkan Dana Pensiun Sejak Usia 20an
1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
DPLK diperuntukkan dalam penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Program ini bisa berlaku terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.
Sekadar informasi, pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun tersebut dinamakan Pendiri.
Sementara untuk kepesertaan DPPK sendiri, hanya terbatas pada sebagian atau seluruh karyawan di suatu perusahaan.
Meski sudah terdaftar di DPPK, tidak menutup kemungkinan kepesertaan dana pensiun terbuka bagi karyawan pemberi kerja yang ikut program.
Pemberi kerja yang mengikutsertakan karyawannya ke dana pensiun yang mereka dirikan dinamakan Mitra Pendiri.
Baca Juga: Simak! Ini Jenis Instrumen Investasi yang Cocok untuk Masa Tua
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana pensiun yang satu ini bisa dibilang berasal dari pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Program ini berarti pemberi kerja memberi dana pensiun berdasarkan rumus yang dikaitkan dengan keuntungan yang ia peroleh.
4. Dana Pensiun Syariah
Sesuai namanya, dana pensiun syariah merupakan program pensiun berdasarkan aturan OJK yang juga didasarkan pada prinsip syarih.
Oleh karenanya, dana pensiun ini memiliki empat cara. Pertama, melalui pendirian dana pensiun syariah yang baru disahkan OJK.
Kedua, konversi dana pensiun konvensional menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di DPPK.
Terakhir, pembentukan unit syariah direalisasikan dalam penjualan paket investasi syariah di DPLK.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 4 Alasan Rencana Kamu Menabung untuk Masa Pensiun Gagal
Istilah Program Pensiun Iuran Pasti
Kawan Puan, di atas tadi kamu tentu mendapati keterangan terkait Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
PPIP sendiri ialah program pensiun di mana besar iuran pensiun ditetapkan di awal dan dicatat ke rekening masing-masing peserta.
Untuk hak manfaat pensiun peserta, diakumulasi dari iusan dan hasil pengembangan.
Dalam PPIP, risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta sendiri.
Nah, sudah paham tentang jenis-jenis dana pensiun, bukan? (*)