Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

Arintha Widya - Minggu, 17 Oktober 2021
Ilustrasi gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Parapuan.co - Tahapan tes seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung, dan belum sampai pada proses terakhir penerimaan.

Berbeda dari penerimaan ASN sebelumnya, kali ini pemerintah tidak hanya mengadakan seleksi CPNS, tetapi juga calon PPPK.

Barangkali, banyak di antara Kawan Puan yang belum mengetahui tentang PPPK dan apa yang membedakannya dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip Kompas, PPPK sama sekali berbeda dengan PNS dalam hal kontrak kerja, gaji, hingga tunjangannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut uraian mengenai PPPK dan jumlah gaji yang diterima jika dibandingkan dengan PNS.

Baca Juga: Daftar Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021 Calon Guru dan Non Guru

Mengenal PPPK

PPPK ialah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di UU tersebut disebutkan pula, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun, dan bisa pula diperpanjang sampai maksimal selama 30 tahun.

Pada Pasal 1 ayat 4, dikatakan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Tahun 2021, rekrutmen PPPK terbanyak yaitu pada formasi tenaga pendidik dan kesehatan.

Bedanya dengan PNS adalah, PNS tidak punya kontrak kerja dan bisa pensiun di usia tertentu atau karena kondisi kesehatan tertentu.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Jika PNS menerima tunjangan keluarga, anak, beras, tunjangan jabatan, kinerja, dan sebagainya, tidak demikian halnya dengan PPPK.

PPPK hanya menerima tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Dan besarannya bergantung pada instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.

Baca Juga: Tak Sama dengan SKD CPNS, Ini Serba-Serbi soal Seleksi PPPK 2021

Untuk gaji pokoknya sendiri, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut peraturan itu, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK perbulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

  • Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Ini Perbedaan Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Kawan Puan, itulah perbedaan PPPK dan PNS beserta gaji yang diterima. Apakah kamu tertarik melamar menjadi calon PPPK?

Semoga kamu yang mendaftar tahun ini bisa diterima, ya. Jika belum, mudah-mudahan ada kesempatan bagimu di penerimaan ASN periode berikutnya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu