Jenis barang
Bea Cukai mengatur bahwa ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri, yaitu barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.
Kasubdit Bea Cukai, Deni Surjantoro menyebutkan, untuk barang jastip dari luar negeri sendiri dikategorikan sebagai bukan keperluan pribadi.
Ini karena tujuan dibelinya barang tersebut biasanya untuk diperdagangkan kembali.
"Kalau kasus jastip ini termasuk barang bukan keperluan pribadi, biasanya orang menerjemahkan sebagai barang untuk diperdagangkan," kata Deni.
Baca Juga: 5 Tips Mulai Bisnis Jastip untuk Fans Kpop yang Punya Teman di Korea
Otomatis, barang jastip yang dibawa akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Apabila barang yang dibawa dari luar negeri berupa pakaian, Bea Cukai membatasi maksimal 10 lembar untuk dikategorikan sebagai barang keperluan pribadi.
Lebih dari itu, tentu harus siap dikenakan pungutan sesuai aturan yang berlaku bagi barang yang akan diperdagangkan kembali.
Pembatasan barang elektronik
Aturan khusus juga berlaku jika seseorang membawa barang elektronik dari luar negeri, semisal ponsel.
Deni menjelaskan, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah ponsel.