Penetapan larangan cuti dan bepergian bagi ASN dan PNS tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan ke luar daerah dilakukan selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” tulis surat tersebut.
Pengecualian Bagi ASN WFO dan Alasan Penting
Kendati begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Selain itu, pengecualian berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Bendera hingga Kevin Berpasangan dengan Daniel
Bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan ini.
Adapun pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Sehingga, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian bisa berlaku pula pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Sanksi bagi ASN yang melanggar PPK masing-masing instansi diperkenankan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Hasil pelaksanaan dari aturan ini dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.
(*)