Parapuan.co - Kawan Puan, tepat pada hari ini, Selasa (19/10/2021), umat Muslim memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bertepatan dengan hari ini pula, hari libur Maulid Muhammad SAW digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Digesernya hari libur Maulid Muhammad SAW ini memiliki alasan tertentu, Kawan Puan.
Alasan perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan menggeser hari libur Maulid Nabi merupakan upaya pencegahan dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (19/10/2021).
Baca Juga: Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau melakukan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.
Aturan tersebut dituliskan oleh Kemenpan RB melalui akun resmi Twitternya, @kempanrb.
"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulisnya.
Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.
Simak isi SE tersebut secara lengkap di laman https://t.co/hqrSS9aDxE. pic.twitter.com/THp5nFlwMN
— Kementerian PANRB (@kempanrb) October 12, 2021
Penetapan larangan cuti dan bepergian bagi ASN dan PNS tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan ke luar daerah dilakukan selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” tulis surat tersebut.
Pengecualian Bagi ASN WFO dan Alasan Penting
Kendati begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Selain itu, pengecualian berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Bendera hingga Kevin Berpasangan dengan Daniel
Bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan ini.
Adapun pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Sehingga, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian bisa berlaku pula pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Sanksi bagi ASN yang melanggar PPK masing-masing instansi diperkenankan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Hasil pelaksanaan dari aturan ini dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.
(*)