Berdampak pada Dunia Olahraga Indonesia
Sanksi dari WADA pun berdampak bagi atlet dan dunia olahraga di Indonesia, Kawan Puan.
Contohnya adalah:
- Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama 1 tahun dan bisa lebih lama.
- Atlet Indonesia terancam sanksi tidak boleh mengibarkan dan membawa nama negara di ajang internasional apapun.
Baca Juga: Juara Piala Thomas, Mengapa Bendera Merah Putih Tak Bisa Berkibar?
- WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA. Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI.
- Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.
Beberapa agenda kejuaraan internasional di Indonesia satu tahun ke depan, termasuk turnamen bulu tangkis internasional, seperti Indonesia Masters, Piala Asia Sepak Bola Putri U-17, BWF World Tour Finals, dan banyak lagi.
Dilansir dari situs resmi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), ada delapan organisasi dan federasi yang mendapatkan sanksi, termasuk Indonesia.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Peninjau Kepatuhan (CRC) dan disetujui oleh Komite Eksekutif Badan (ExCo) WADA, ada sejumlah konsekuensi yang dikenakan pada NADO DPRK (Korea Utara), Indonesia, dan Thailand sebagai sanksi ketidakpatuhan mereka.
1. Negara tersebut kehilangan hak istimewa WADA sampai pemulihan kembali.
Hal ini termasuk: perwakilan negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk memegang kantor WADA atau posisi apa pun sebagai anggota dewan atau komite WADA atau badan lain.
2. Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apapun, termasuk acara bersama WADA.
3. Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pengamat Independen WADA, Program Penjangkauan WADA, atau kegiatan WADA lainnya.
4. Negara tidak akan menerima pendanaan WADA (baik secara langsung maupun tidak langsung) terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.
5. Perwakilan negara dianggap tidak akan memenuhi syarat untuk menjabat sebagai anggota dewan atau komite atau badan lain dari Penandatangan (atau anggotanya) atau asosiasi Penandatangan sampai Penandatangan dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.
6. Negara-negara Penandatangan tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan.
7. Bendera negara-negara penandatangan tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara, yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar, selain di Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara tersebut atau sampai dipulihkan atau lebih.