Menurut Kode Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Code, yang ditetapkan oleh WADA atau World Anti-Doping Agency pada 2008, suatu zat atau pengobatan termasuk doping jika memenuhi dua dari tiga kriteria berikut:
- Dapat meningkatkan performa atlet.
- Dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan atlet.
WADA juga menetapkan daftar zat terlarang dan metode pengobatan yang diterbitkan setiap tahun yang tidak boleh digunakan oleh atlet.
Baca Juga: Penantian 19 Tahun Akhirnya Berakhir, Indonesia Juara Thomas Cup 2020
Berbagai hukuman dapat dijatuhkan kepada atlet yang terbukti melanggar Kode Anti-Doping.
Dari American Medical Society for Sports Medicine, efek samping atau bahaya penggunaan doping adalah:
1. Kardiovaskular: irama jantung tidak teratur, tekanan darah tinggi, serangan jantung, kematian mendadak.
2. Sistem saraf pusat: insomnia, kecemasan, depresi, perilaku agresif, bunuh diri, sakit kepala, kecanduan penarikan, psikosis, tremor, pusing, stroke.
3. Pernafasan: mimisan, sinusitis. Hormonal: infertilitas, ginekomastia (payudara membesar), penurunan ukuran testis, gairah seks rendah, akromegali, dan kanker.
Selain itu, juga munculnya dilema moral karena penggunaan doping. Zat terlarang ini digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil yang secara signifikan mendevaluasi semangat persaingan.
(*)