Sementara itu, adalah suatu hal yang wajar pula kalau UMKM ini menjual versi beku makanan yang dihidangkan di restorannya.
Sayangnya, ketika menjual makanan beku itu lewat online, mereka malah dipanggil polisi gara-gara tidak ada izin edar, PIRT atau BPOM.
Padahal status UMKM itu sudah berbadan PT dan barang yang dijual adalah dari restorannya sendiri.
Alhasil, mereka kena tindak pidana dengan denda mencapai Rp4 miliar atau ancaman penjara karena menjual makanan beku yang belum ada izin edar dan PIRT atau BPOM.
Bukan hanya UMKM resto yang menjual makanan beku, saat di kantor polisi ternyata ada beberapa orang dengan kasus yang mirip.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM untuk Kosmetika
Mereka di antaranya adalah penjual cabe bubuk rumahan, mi beku, dan kopi bubuk yang diberi merek.
Hal yang bikin miris adalah salah satu dari orang di kantor polisi itu adalah anak kecil yang dijemput dari rumahnya, seorang diri dibawa ke polisi, karena menjual kopi dengan mereknya sendiri.
Dapat dipastikan bahwa adik kecil ini tidak tahu menahu perihal izin edar karena baru saja mulai jualan.
Selama di kantor polisi mereka yang bermasalah dengan izin edar, PIRT atau BPOM banyak diberikan beberapa pertanyaan dan diminta klarifikasi.