Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa hari yang lalu sempat ramai di Twitter UMKM penjual makanan beku dipolisikan.
UMKM yang menjual frozen food tersebut didatangi polisi dan dibawa ke kantor untuk memberikan klarifikasi.
Lebih dari itu, UMKM penjual makanan beku atau frozen food dikenakan sanksi berupa denda yang tak main-main.
Nominalnya bahkan mencapai jutaan hingga miliaran. Bahkan sanksi itu sampai pada ancaman penjara.
Baca Juga: Selain Skincare, Produk Ini Juga Wajib Punya Izin Edar BPOM, Apa Saja?
Adalah akun Twitter @achietmokoginta yang pertama kali membuat cuitan viral UMKM yang jualan frozen food dipolisikan.
Cuitan Twitter-nya itu berisi screenchot dari sebuah Instagram Story yang nama akunnya disamarkan.
Pada intinya, di Story si pemilik akun Instagram itu mengatakan bahwa dirinya pada minggu lalu restonya dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood.
Padahal menurut keterangan pemilik akun Instagram itu, makanan beku yang ia jual tidak dipasarkan di supermarket.
Hanya dijual lewat online selama masa PPKM karena jam buka resto dibatasi.
Sementara itu, adalah suatu hal yang wajar pula kalau UMKM ini menjual versi beku makanan yang dihidangkan di restorannya.
Sayangnya, ketika menjual makanan beku itu lewat online, mereka malah dipanggil polisi gara-gara tidak ada izin edar, PIRT atau BPOM.
Padahal status UMKM itu sudah berbadan PT dan barang yang dijual adalah dari restorannya sendiri.
Alhasil, mereka kena tindak pidana dengan denda mencapai Rp4 miliar atau ancaman penjara karena menjual makanan beku yang belum ada izin edar dan PIRT atau BPOM.
Bukan hanya UMKM resto yang menjual makanan beku, saat di kantor polisi ternyata ada beberapa orang dengan kasus yang mirip.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM untuk Kosmetika
Mereka di antaranya adalah penjual cabe bubuk rumahan, mi beku, dan kopi bubuk yang diberi merek.
Hal yang bikin miris adalah salah satu dari orang di kantor polisi itu adalah anak kecil yang dijemput dari rumahnya, seorang diri dibawa ke polisi, karena menjual kopi dengan mereknya sendiri.
Dapat dipastikan bahwa adik kecil ini tidak tahu menahu perihal izin edar karena baru saja mulai jualan.
Selama di kantor polisi mereka yang bermasalah dengan izin edar, PIRT atau BPOM banyak diberikan beberapa pertanyaan dan diminta klarifikasi.
Contohnya adalah pertanyaan terkait bahan pembuat, jumlah staf produksi, cara memasak, cara menjual, omset, hingga surat legalitas perusahaan.
Ternyata, baru diketahui bahwa menjual makanan beku tetap harus ada izin edar, PIRT atau BPOM.
Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari satu minggu harus diurus perizinannya.
Pemilik akun Instagram itu pun mengingatkan kita semua, khususnya pemilik UMKM yang menjual makanan beku, untuk segera mengurus izin edar, PIRT atau BPOM.
Di samping itu, pemilik akun Instagram itu mengatakan bahwa apapun yang dipakaikan merek, baik itu diproduksi sendiri atau beli dari luar yang dicampur dan dilabeli merek untuk segera mengurus PIRT atau BPOM.
Oleh karena itu, Kawan Puan pemilik UMKM maupun pengusaha makanan beku maupun produk lain, segera urus izin edar, izin BPOM atau PIRT ini, ya.
Baca Juga: Lengkap! Ini Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM, Apa Saja?
Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye. Kak @arieparikesit tau kah? pic.twitter.com/DoLQxnAEUQ
— IG : @astridmokoginta | was vaccinated (@achietmokoginta) October 14, 2021
(*)