Perlu diketahui bahwa dalam PPKM sebelumnya yang berlaku hingga 18 Oktober lalu, penumpang perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Namun, aturan ini telah berubah, dengan seluruh penumpang pesawat udara wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Baca Juga: Tanpa PeduliLindungi, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM
Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara itu, seluruh masyarakat di Indonesia wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan.
Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.
Terkait dengan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional menggunakan pesawat udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.