Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober - 1 November

Firdhayanti - Rabu, 20 Oktober 2021
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api.
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api. interstid

Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di wilayah Jawa dan Bali hingga 1 November 2021 oleh pemerintah. 

Meskipun begitu, tidak ada wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam status level 4. 

Karena itu, terdapat penyesuaian aturan bepergian menggunakan pesawat dan kereta api. 

Baca Juga: Rachel Vennya ke Bali Bawa Anak, Benarkah Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat?

Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021, sebagaimana melansir dari Kompas.com. 

Pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Pesawat

Penumpang pesawat terbang dapat menunjukkan : 

  • Hasil negatif tes PCR (H-2)
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama

Kereta api

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1)
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama

Untuk tes PCR dapat berlaku dengan batas waktu 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, untuk tes antigen berlaku dengan batas maksimal 1x24 jam atau H-1 sebelum keberangkatan. 

Perlu diketahui bahwa dalam PPKM sebelumnya yang berlaku hingga 18 Oktober lalu, penumpang perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.

Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

Namun, aturan ini telah berubah, dengan seluruh penumpang pesawat udara wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

Baca Juga: Tanpa PeduliLindungi, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM

 

Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara itu, seluruh masyarakat di Indonesia wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan.

Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.

Terkait dengan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional menggunakan pesawat udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja