Menteri Bintang juga menyatakan, KemenPPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini.
"Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian," kata Menteri Bintang.
"Penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," tambahnya.
Menteri Bintang pun mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman, serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut.
Selain itu, Menteri Bintang menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Maluku, Kemen PPPA: Berikan Pidana Berat
Sejauh ini, kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah adalah membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.
Langkah tersebut diapresasi oleh masyarakat dan diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan.