Cara Mengajukan Subsidi
1. Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN
2. Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
3. Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
4. Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
5. Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Agar Tak Salah Langkah, Allianz Bagi Tips Cara Tepat Memilih Asuransi
Kelengkapan dokumen
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotokopi kartu identitas Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi surat nikah/cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan Fotokopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rekening koran 3 bulan terakhir Fotokopi NPWP/SPT PPh 21 Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP Formulir permohonan
- Manfaat Layanan Tambahan Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan (*)