Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan bisa kita manfaatkan untuk dapat subsidi KPR, lho, Kawan Puan.
Ya, subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan fasilitas dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Program ini masuk ke dalam Fasilitas Layanan Tambahan (MLT), yang merupakan layanan tambahan berupa fasilitas kredit kepemilika rumah.
Program ini diharapkan bisa memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membeli rumah sejahtera.
Lalu, apa saja keuntungannya?
Baca Juga: Catat! Ini 6 Pelajaran Keuangan dari Drama Korea Hometown Cha Cha Cha
Melansir Kompas.com, subsidi KPR ini memberikan kemudahan DP rumah sebesar satu persen, tak hanya itu kamu juga bisa mendapatkan suku bunga tetap sebanyak 5 persen.
Kamu juga memperoleh bantuan susbsidi uang muka sebesar Rp4 juta, bebas premi asuransi, dan jangka waktu 20 tahun.
Nah, berikut syarat mendapatkan manfaat KPR rumah ini.
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Tertib administrasi dan kepesertaan serta iuran aktif Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Subsidi
1. Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN
2. Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
3. Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
4. Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
5. Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Agar Tak Salah Langkah, Allianz Bagi Tips Cara Tepat Memilih Asuransi
Kelengkapan dokumen
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotokopi kartu identitas Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi surat nikah/cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan Fotokopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rekening koran 3 bulan terakhir Fotokopi NPWP/SPT PPh 21 Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP Formulir permohonan
- Manfaat Layanan Tambahan Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan (*)