Ratna menegaskan kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku," tutup Ratna.
Masyarakat di media sosial berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang berlapis.
Baca Juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerkosaan Luwu Timur
Kasus pemerkosaan ini merupakan salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam minggu ini.
Pemerintah diharapkan tegas dalam memberikan hukuman kepada pelaku agar tidak ada kasus serupa yang terjadi. (*)