Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini media sosial digegerkan dengan kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi pada remaja perempuan.
Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU usia 18 tahun tersebut terjadi di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Tindak kekerasan seksual tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para pelaku pemerkosaan diduga melakukan aksi mereka setelah pesta minuman beralkohol.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Maluku tersebut.
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Tindakan Kekerasan Seksual Kapolsek Parigi Moutong
KemenPPPA menegaskan tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.
"Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.
"Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan," lanjutnya.
Ratna mengatakan bahwa KemenPPPA mengapresiasi atas kerja cepat kepolisian mengungkap kasus ini.
Kepolisian juga sudah menangkap empat pelakunya namun diketahui jumlah pelaku ada enam orang.
Kemen PPPA meminta agar kasus ini diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut.
Ratna mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas PPPA, korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku.
Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turunkan Tim Khusus
Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis.
"Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif," kata Ratna.
"Pada 17 Oktober 2021, korban dinyatakan meninggal dunia," paparnya.
Dari enam orang pelaku pemerkosaan, diketahui salah satunya adalah kekasih korban.
Kekasih korban tersebut merupakan karyawan PT IWIP dan berusia lebih tua dari korban.
Ratna menegaskan kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku," tutup Ratna.
Masyarakat di media sosial berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang berlapis.
Baca Juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerkosaan Luwu Timur
Kasus pemerkosaan ini merupakan salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam minggu ini.
Pemerintah diharapkan tegas dalam memberikan hukuman kepada pelaku agar tidak ada kasus serupa yang terjadi. (*)