Untuk mendapatkan Hak Akses masuk ke Sistem OSS, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor SK Pengesahan
- Alamat email
- Nomor telepon seluler.
Langkah-langkah mendapatkan Hak Akses
Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih menu DAFTAR
- Pilih Skala Usaha (UMK)
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
- Lengkapi Formulir Pendaftaran
- Cek email dan klik tombol Aktivasi
- Cek email yang didaftarkan untuk mengetahui Username dan Password
- Pendaftaran berhasil
- Hak Akses siap kamu gunakan untuk masuk ke Sistem OSS.