Mudah! Ini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online untuk UMK

Ardela Nabila - Kamis, 21 Oktober 2021
Cara mendaftar NIB via online untuk pelaku UMK.
Cara mendaftar NIB via online untuk pelaku UMK. undefined undefined

Untuk mendapatkan Hak Akses masuk ke Sistem OSS, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor SK Pengesahan
  • Alamat email
  • Nomor telepon seluler.

Langkah-langkah mendapatkan Hak Akses

Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih menu DAFTAR
  • Pilih Skala Usaha (UMK)
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi
  • Cek email yang didaftarkan untuk mengetahui Username dan Password
  • Pendaftaran berhasil
  • Hak Akses siap kamu gunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Sumber: Oss.go.id,BKPM
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru