Tata cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika sudah mendaftar untuk mendapatkan Hak Akses ke sistem OSS, kamu bisa mulai mendaftarkan usahamu untuk mendapatkan NIB.
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik MASUK
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Lengkapi Data Bidang Usaha
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa Daftar Produk/Jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan berusaha atau NIB terbit.
Baca Juga: 3 Tips Memilih Rekan Bisnis yang Tepat dari Pakar Usaha, Apa Saja?
Kawan Puan, itulah cara untuk mendapatkan NIB secara online melalui laman OSS untuk para pelaku UMK. Mudah, bukan? (*)