"Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," tambahnya.
Wiku menjelaskan, alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara guna mencegah lonjakan penularan.
Di samping itu, tes RT-PCR menjadi syarat wajib penerbangan karena hasilnya lebih akurat daripada tes Antigen.
Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR
Kewajiban tes RT-PCR sejak 24 Oktober
Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan wajib tes RT-PCR bagi calon penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Sekadar informasi, hal ini pun didasarkan pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur transportasi udara.
"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujar Aditya.
Ia menambahkan, ketentuan ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri.
Selain itu, dengan memberikan sosialisasi yang cukup kepada para calon penumpang diharapkan dapat memahami syarat penerbangan terbaru ini.