Mulai 24 Oktober, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Ericha Fernanda - Jumat, 22 Oktober 2021
Syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun
Syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun Pixabay

Tak hanya itu, kabar baiknya, Adita menjelaskan bahwa kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen.

Namun, penyelenggaraan moda transportasi udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.

Adita mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan ketika berencana melakukan perjalanan pada momen akhir tahun tiba, termasuk liburan natal dan tahun baru.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober - 1 November

"Diharapkan juga kepada masyarakat untuk bijaksana dalam memutuskan bepergian karena bagaimanapun pandemi belum berakhir dan tetap harus waspada," kata Adita.

"Meskipun situasi pandemi saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya," ia melanjutkan.

Nah, jadi buat Kawan Puan pastikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan syarat bepergian terbaru guna mencegah penularan virus Covid-19, ya. (*) 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja