Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum

Rizka Rachmania - Jumat, 22 Oktober 2021
Rachel Vennya akui akan mengikuti proses hukum pasca diperiksa polisi Kamis sore (21/10/2021).
Rachel Vennya akui akan mengikuti proses hukum pasca diperiksa polisi Kamis sore (21/10/2021). Instagram @rachelvennya

Parapuan.co - Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) diperiksa polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis sore (21/10/2021).

Pemeriksaan itu adalah buntut masalah Rachel Vennya yang tidak karantina sesuai dengan aturan yang berlaku sepulangnya ia dari Amerika Serikat, Kawan Puan.

Rachel bersama dengan kekasih dan manajernya kabur setelah beberapa hari karantina.

Padahal, karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri pada saat ia pulang dari Amerika September lalu adalah 8 hari. Namun Rachel karantina kurang dari hari itu.

Alhasil, masalah tersebut ditangani oleh pihak kepolisian karena Rachel menyalahi aturan dan juga melibatkan pihak untuk membantunya kabur dari karantina.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Ia bersama dengan kekasih dan manajernya mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh polisi kemarin.

Usai diperiksa oleh polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis malam, Rachel Vennya kembali meminta maaf.

Ibu dari dua orang anak ini pun mengaku akan mengikuti segala bentuk proses hukum yang harus dijalani.

Rachel Vennya mewakili Salim dan Maulida menyampaikan permohonan maaf pasca ia keluar dari ruang pemeriksaan.

 

"Saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami, dan sudah meresahkan masyarakat," ucap Rachel melansir dari Kompas.com.

Selebgram dengan jumlah follower Instagram mencapai jutaan itu pun berkomitmen untuk menjalani proses hukum, Kawan Puan.

"Dan kami akan menjalani proses hukum yang berlaku," katanya.

Menurut pengacara Rachel, yakni Indra Raharja, selebgram itu diberikan 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Indra pun mengungkap bahwa Rachel, Salim, dan Maulida diperiksa secara terpisah tadi malam.

Baca Juga: Minta Maaf, Rachel Vennya Siap Menerima Sanksi dan Konsekuensi

"(Rachel) kooperatif dan kami komitmen menyelesaikan ini secara cepat," kata Indra.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya bisa terancam satu tahun penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyeledikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri melansir dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Rachel Vennya bisa jadi dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Awal mula kegaduhan yang dibuat Rachel Vennya ini sendiri adalah ketika dirinya hanya karantina 3 hari sepulangnya dari Amerika Serikat.

Padahal prosedur dan aturan yang berlaku adalah karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 8 hari.

Tak hanya itu, Rachel mendapat bantuan dari pihak berwenang sehingga bisa segera keluar dari tempat karantina. 

Rachel mengaku kabur dari karantina karena rindu dengan buah hatinya setelah ditinggal pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Patuhi Karantina Wajib, Kemenkes Beri Imbauan Ini

Tidak hanya sampai di situ, Rachel mengaku kalau dirinya sebenarnya tidak karantina di Wisma Atlet seperti yang dikabarkan sebelumnya.

Selepas kabur karantina, Rachel pun kedapatan terbang ke Bali bersama dengan buah hati.

Hal itulah yang kemudian menyebabkan kasus Rachel ini ditangani oleh pihak kepolisian. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja