Selain soal Kabur Karantina, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi Karena Hal Ini

Alessandra Langit - Sabtu, 23 Oktober 2021
Rachel Vennya kembali akan diperiksa polisi terkait nopo mobilnya.
Rachel Vennya kembali akan diperiksa polisi terkait nopo mobilnya. Instagram @rachelvennya

Parapuan.co - Kawan Puan, selebgram Rachel Vennya kembali harus melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kali ini, Rachel dipanggil bukan karena masalah kabur dari karantina yang sebelumnya menjadi alasan pemeriksaannya.

Rachel Vennya harus kembali diperiksa akibat menggunakan mobil dengan nomor polisi (nopol) berkode RFS.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel tampak menumpangi mobil tersebut.

Melansir dari Kompas.comnomor kendaraan RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Aturan mengenai plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Peraturan tersebut tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan memanggil Rachel Vennya terkait masalah tersebut.

Pemeriksaan terkait nopol tersebut akan dilakukan setelah Rachel menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.

"Nanti setelah selesai pararel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur dari karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi," jelas Sambodo.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan juga berencana mendatangi rumah Rachel Vennya.

Kunjungan tersebut guna memastikan penggunaan nopol berkode RFS pada mobil Alphard berwarna Hitam.

Pasalnya, pada data Ditlantas Polda Metro Jaya, nopol Rachel Vennya tersebut untuk mobil Alphard miliki Rachel Vennya berwarna putih.

Sementara bukti di lapangan menunjukkan bahwa nopol RFS tersebut ada di mobil berwarna hitam.

Maka Sambodo mewanti-wanti, Rachel Vennya bisa jadi melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum

Artinya, Rachel Vennya tidak menggunakan TNKB yang sah sesuai dengan STNK dan data yang ada.

"Artinya apakah mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu," tegas Sambodo.

"Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," katanya lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Rachel Vennya, dan kekasihnya, Salim Nauderer serta managernya, Maulidia Khairunnisa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Jakarta pada hari Kamis (21/10/2021).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sembilan jam sejak datang pukul 14.15 WIB sampai dengan 22.50 WIB.

Usai pemeriksaan, Rachel disebut-disebut dijemput dengan mobil Alphard dengan nopol RSF tersebut.

Dari situlah pihak kepolisian mulai curiga dengan kepemilikan nopol yang terbatas tersebut. (*)

Baca Juga: Akun Instagram Rachel Vennya Hilang Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja