"Tarif Rp2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry Warjiyo.
Sementara itu, pihak BI juga menyampaikan batas maksimal transaksi melalui sistem BI Fast, yaitu Rp250 juta.
Perry menuturkan, "Penetapan batas maksimum nominal BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta, dan akan dievaluasi secara berkala."
Sementara itu, pengimplementasian BI Fast akan dilakukan bertahap dan dimulai pada Desember 2021.
Di tahap pertama itu, BI Fast Payment akan hanya akan mencakup transfer kredit individual di 22 bank nasional.
Ke-22 bank tersebut di antaranya BTN, DBS Indonesia, Permata, Mandiri, Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, dan Bank Mega.
Ada pula BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori.
Baca Juga: Rekening Bank Asli dan Kesalahan Lain Serial 'Squid Game' di Netflix
Berikutnya, tahap kedua akan dimulai 2 Januari 2022 dan BI bakal menambah 22 bank lain.
Perry Warjiyo menambahkan, sistem BI Fast ini diharapkan membantu memfasilirasi perbankan meningkatkan volume transaksinya.
Selain itu, ia juga berharap supaya dengan demikian BI membantu pula momentum percepatan digitalisasi.
Wah, transfer antar bank jadi murah, nih. Bagaimana menurut Kawan Puan (*)