Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki anak di bawah usia 12 tahun kini boleh berbahagia, karena beberapa tempat wisata di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai dibuka.
Melansir Kompas.com, ketentuan tempat untuk anak di bawah usia 12 tahun ini ditetapkan usai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami penurunan.
Namun, syarat berwisata dengan anak di bawah 12 tahun ialah diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta harus didampingi orang tua.
Lantas, di mana saja tempat wisata di Jakarta yang sudah boleh dikunjungi oleh anak di bawah usia 12 tahun?
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Coba Rasakan Sensasi Rumah Hantu Drive Thru Ini!
Nah, kali ini PARAPUAN telah merangkum tiga tempat wisata di Jakarta yang dapat dikunjungi oleh anak di bawah usia 12 tahun. Simak, ya!
1. Taman Margasatwa Ragunan
Tak dimungkiri, salah satu tempat wisata yang diimpikan dan disukai sebagian besar anak-anak adalah kebun binatang.
Beruntungnya saat ini Taman Margasatwa Ragunan sudah bisa dikunjungi oleh anak di bawah usia 12 tahun.
"Anak-anak berusia di bawah 12 tahun sekarang sudah bisa berkunjung dengan syarat didampingi keluarga atau orang tua yang sudah tervaksinasi," tutur Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang.
Ketika akan memasukki kawasan kebun binatang, pihak pengelola akan melakukan screening melalui scan QR code yang ada di pintu masuk.
Namun perlu diketahui pula hanya ada dua titik rekreasi yang boleh dikunjungi oleh anak-anak yakni Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak.
Jika kamu beserta keluarga ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, maka pastikan untuk melakukan registrasi online satu hari sebelum kunjungan, ya.
2. Taman Mini Indonesia Indah
Tempat wisata kedua ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sudah mulai menerima kunjungan anak di bawah usia 12 tahun.
Humas TMMI Adi Widodo mengungkap anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan untuk rekreasi ke TMII, hal ini sesuai dengan dikeluarkannya ketentuan dari Kemendagri.
Baca Juga: Mulai 24 Oktober, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Pastinya ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur DKI serta Dinas Parekraf DKI Jakarta sebagai dasar operasionalnya.
Ketentuan tersebut pun sudah ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur DKI serta Dinas Parekraf DKI Jakarta sebagai dasar operasionalnya.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa pengunjung anak-anak harus didampingi orang tua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Wisatawan dapat dengan bebas menikmati seluruh wahana yang ada di TMII, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
3. Taman Impian Jaya Ancol
Tempat wisata selanjutnya adalah Taman Impian Jaya Ancol yang telah wisatawan berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung.
Adapun sejumlah titik rekreasi yang sudah dibuka kembali, yakni Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola, dan Sea World.
Wisatawan perlu melakukan pemesanan tiket secara online melalui situs web Ancol sebelum mengunjungi kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Itinerary Liburan sambil Belajar di Yogyakarta 1 Hari, Benteng Vredeburg hingga Malioboro
Hal lain yang perlu dicatat, meski level PPKM sudah mulai menurun pastikan Kawan Puan untuk selalu melindungi diri sendiri dan keluarga.
Kawan Puan tetap harus patuhi protokol kesehatan yang ada dan selalu jaga kebersihan tubuh, karena virus corona masih mengintaim, ya. (*)