Pihaknya mengatakan, nasib sebagian besar warga Bali benar-benar bergantung pada kedatangan turis domestik.
Namun aturan wajib PCR yang dinilai dibuat-dibuat menjadikan rencana kedatangan wisatawan domestik ke Bali terganggu.
"Sekonyong-konyong muncul dengan alasan yang dibuat-buat. Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur. Harga PCR masih sangat mahal, dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," kata dia.
Karena itu pihaknya meminta dua hal. Pertama adalah menghapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan dan kedua adalah menurunkan harga PCR secara signifikan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR
Pemerintah sebelumnya mulai menerapkan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali pada Minggu (24/10/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Sementara itu, untuk tes rapid antigen sudah tidak dapat digunakan. Kebijakan terbaru ini banyak menuai kritikan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan yang sudah tercantum dalam surat edaran tersebut tetap diberlakukan.
Akan tetapi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi selama implementasi kebijakan wajib PCR bagi penerbangan tersebut.