"Sejauh ini, aturan yang sudah tercantum dalam SE Satgas No. 21 Tahun 2021 tetap diberlakukan, namun selama implementasi kebijakan ini evaluasi akan terus dilakukan," kata Wiku melansir Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, kebijakan kesehatan yang diberlakukan pemerintah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersifat dinamis.
Pemerintah juga selalu menimbang apa yang terjadi di lapangan, termasuk kritik dan saran dari masyatakat.
Sebelumnya, Wiku menjelaskan alasan tes PCR hanya diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara.
Ia menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak pesawat.
Baca Juga: Cara Mengatasi Hasil Tes PCR dan Antigen yang Tidak Muncul di PeduliLindungi
"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Sementara itu, saat ini kapasitas penumpang pesawat udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.
Merespons aturan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut pemerintah diskriminatif.
"Memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen," tuturnya.
Menurutnya, ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia, sehingga harganya naik berkali lipat.
Oleh karena itu, Tulus meminta syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau direvisi aturan pelaksananya.
Ia menyarankan agar waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat. (*)