"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500.000. Tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," papar Argo.
"Sedangkan untuk pajak sendiri, kalau ada keterlambatan, itu kena denda. Tapi, denda itu ranahnya Dispenda," katanya lebih lanjut.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum
Tidak hanya itu, Rachel Vennya juga harus membayar pajak sesuai dengan nopol kendaraannya.
Pada hari Senin (25/10/2021), Rachel Vennya telah melunasi pajak yang harus dibayarkan.
"Iya (sudah bayar). Memang, pada 23 Agustus 2021 pajaknya tahunan sudah habis. Nah, itu sudah kami perpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022," tutup Argo.
Rachel Vennya sendiri kini masih dalam proses hukum terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika Serikat.
(*)