Parapuan.co - Setelah kasus kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya kembali dipanggil polisi terkait nomor polisi (nopol) mobil yang dimilikinya.
Pada hari Selasa (26/10/2021), Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait mobil yang bernopol RFS.
Rachel Vennya diperiksa di kantor Rektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta.
Sebelumnya, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk kasus kabur dari karantina.
Selebgram ini diketahui pulang menggunakan kendaraan Alphard berwarna hitam yang bernomor polisi RFS.
Nomor polisi RFS ini sendiri merupakan kode khusus atau rahasia milik pejabat sipil yang tidak bisa sembarangan dimiliki.
Baca Juga: Selain soal Kabur Karantina, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi Karena Hal Ini
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun langsung membenarkan bahwa kendaraan tersebut milik Rachel Vennya.
Namun, data kepolisian menunjukkan bahwa mobil itu bukan berwarna hitam, tetapi putih sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Melansir dari Kompas.com, Rachel Vennya mengakui bahwa ia sengaja mengubah warna mobil buatan tahun 2018 itu.
Rachel Vennya beberapa waktu yang lalu memang mengubah warna mobilnya dari putih menjadi hitam doff.
Berdasarakan laporan kepolisian, perubahan warna kendaraan dilakukan Rachel Vennya pada 2020 setelah menyuruh sopirnya, Firman.
Namun, hitam doff tersebut bukanlah cat mobil yang permanen, melainkan stiker yang bisa dilepaskan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan alasan selebgram Rachel Vennya mengganti warna mobilnya.
Rachel Vennya mengubah warna kendaraannya karena hanya ingin memiliki mobil yang berwarna hitam.
"Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam," kata Argo.
Baca Juga: Akun Instagram Rachel Vennya Hilang Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Rachel Vennya dilaporkan sudah mengubah warna mobil tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Maka, selebgram ini dijerat Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Akibatnya, Rachel Vennya harus membayar senilai Rp500.000 dan polisi harus melakukan penyitaan mobil tersebut.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500.000. Tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," papar Argo.
"Sedangkan untuk pajak sendiri, kalau ada keterlambatan, itu kena denda. Tapi, denda itu ranahnya Dispenda," katanya lebih lanjut.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum
Tidak hanya itu, Rachel Vennya juga harus membayar pajak sesuai dengan nopol kendaraannya.
Pada hari Senin (25/10/2021), Rachel Vennya telah melunasi pajak yang harus dibayarkan.
"Iya (sudah bayar). Memang, pada 23 Agustus 2021 pajaknya tahunan sudah habis. Nah, itu sudah kami perpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022," tutup Argo.
Rachel Vennya sendiri kini masih dalam proses hukum terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika Serikat.
(*)