Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan dan anak menjadi persoalan yang kini marak terjadi dan meningkat setiap tahunnya.
Seperti diberitakan Kompas.tv, jumlah kekerasan terhadap anak periode 2019 - September 2020 sebanyak 31.768 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 35.103 anak.
Data tersebut diketahui dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dari jumlah tersebut, 10.694 korban di antaranya merupakan anak laki-laki dan 24.409 sisanya merupakan anak perempuan, atau sekitar 2,3 kali lipat jumlah korban anak laki-laki.
Baca Juga: Dampak Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja dan Cara Mengatasinya
Sementara itu, kasus kekerasan pada perempuan periode 2019 - September 2020 sebanyak 24.325 kasus dengan jumlah korban sebanyak 24.584 orang.
Berdasarkan data tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian bersama.
"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seyogyanya menjadi perhatian bersama. Perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan, karena itu semua pihak harus melakukan gerakan bersama mencegah semua tindak kekerasan itu," tegasnya, Selasa (26/10/2021), seperti dilansir laman resmi Kementerian PPPA via Kompas.tv.
Masih melansir Kompas.tv, kekerasan fisik merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan, jumlahnya 41,7 persen.
Selanjutnya kekerasan psikis (29,1 persen), penelantaran (11,0 persen) dan kekerasan seksual (10,5 persen).
Kasus eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tercatat pada SIMFONI PPA sebanyak 0,3 persen dan 1,5 persen, dan sisanya kekerasan lain sebanyak 5,8 persen.
Selanjutnya, yang lebih memprihatinkan yakni jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak perempuan adalah kekerasan seksual, dengan jumlah 45,4 persen.