Parapuan.co - Aturan terkait tarif harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kembali diubah.
Melansir Kemenkes, pemerintah akhirnya sepakat untuk menurunkan tarif harga RT-PCR di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Dalam keterangannya, harga tes PCR akan dibagi menjadi dua kelompok.
Yakni harga tes PCR untuk masyarakat di Jawa-Bali, serta di luar Jawa-Bali dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Beda dari Swab PCR, Muncul Tes Covid-19 dengan PCR Gargle, Apa itu?
Untuk masyarakat yang tinggal di Pulau Jawa-Bali, harga tes RT-PCR sebesar Rp275.000.
Sedangkan untuk masyarakat di luar Pulau Jawa-Bali, harga tes RT-PCR sebesar Rp300.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku kemarin, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Muncul Petisi Hapuskan Tes PCR pada Penerbangan, Ini Kata Satgas Covid
Prof Kadir juga meminta agar semua faskes seperti rumah sakit, laboratorium dapat mematuhi batas tarif tertinggi tersebut.
Nantinya, hasil tes RT-PCR ini akan dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab.
Jika nanti ada lab yang memakai harga tidak sesuai dengan aturan, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten akan melakukan pembinaan.
Dan jika masih terulang lagi, akan ada sanksi terakhir berupa penutupan lab dan pencabutan izin operasional.
(*)