Untuk menemukan kendaraan yang sesuai dengan kondisi finansial, Kawan Puan bisa mencoba bertanya ke diri sendiri dan membuat perbandingan dari beberapa opsi kendaraan.
2. Periksa kelengkapan dokumen kendaraan
Guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, Kawan Puan sebaiknya menghindari membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bukan tanpa alasan, ketika kamu membeli mobil bekas tanpa dokumen-dokumen penting tersebut, kamu akan menghabiskan banyak waktu di kemudian hari untuk mengurusnya.
Membeli kendaraan bekas tanpa BPKB juga bisa menimbulkan risiko yang lebih parah lagi.
Baca Juga: Bantu Para Pencari Properti, Proptech Ini Bagi-Bagi Voucher Insentif
Sebagai contoh, si penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut hilang, namun bagaimana jika ternyata sedang dititipkan ke perusahaan karena masalah kredit?
Jika skenario tersebut terjadi, mobil bekas yang kamu beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan di waktu yang tidak terduga.
Di sisi lain, jika kendaraan memiliki BPKB, tetapi tidak memiliki STNK, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pajak mobil sudah mati.
Membeli mobil bekas tanpa dokumen juga dikategorikan sebagai tindak kejahatan, di mana kamu berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.