Kebijakan yang sudah diterapkan selama satu pekan ini menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Di sisi lain, pemerintah membuka penerbangan internasional ke Bali untuk menyelamatkan kembali sektor pariwisata.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat lantaran biaya tes RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Memiliki Tampilan Baru, Apa yang Berubah?
Selain itu, pemerintah juga memperbaharui aturan tentang perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat.
Melansir Tribunnews, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam.
Sementara itu, untuk tes antigen berlaku maksimal 1x24 jam.
(*)