Aturan Baru, Naik Pesawat Jawa-Bali Boleh Menggunakan Antigen

Firdhayanti - Senin, 1 November 2021
Syarat dan aturan naik pesawat terbaru.
Syarat dan aturan naik pesawat terbaru. interstid

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah mengubah persyaratan bepergian dengan menggunakan moda transportasi pesawat. 

Kali ini, hasil negatif tes antigen diperbolehkan untuk dilampirkan dalam memenuhi syarat perjalanan bepergian jarak jauh di masa pandemi Covid-19. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Terbaru, Hasil Tes PCR untuk Naik Kereta Api Berlaku 3x24 Jam

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujarnya. 

Menurut Muhajidir, syarat perjalanan moda transportasi udara di Jawa-Bali sama dengan penerbangan non Jawa-Bali. 

Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.

Hal ini berbeda dengan persyaratan sebelumnya yang hanya memperbolehkan hasil negatif tes PCR untuk naik pesawat. 

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Kebijakan yang sudah diterapkan selama satu pekan ini menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Di sisi lain, pemerintah membuka penerbangan internasional ke Bali untuk menyelamatkan kembali sektor pariwisata. 

Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat lantaran biaya tes RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Memiliki Tampilan Baru, Apa yang Berubah?

 

Selain itu, pemerintah juga memperbaharui aturan tentang perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat. 

Melansir Tribunnews, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam.

Sementara itu, untuk tes antigen berlaku maksimal 1x24 jam.

(*)

Sumber: tribunnews,YouTube
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja