Tempat makan seperti yang disebutkan tadi boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Hal itu seperti yang ditulis oleh Inmendagri dalam peraturan terbaru, seperti melansir dari Kompas.com.
Dalam aturan tersebut tidak lagi tertuang waktu maksimal makan di tempat seperti yang tertulis dalam aturan saat DKI Jakarta berstatus PPKM level 2.
Sebagai pengingat, saat berstatus PPKM level 2, warung makan atau warteg diminta untuk memberikan layanan makan di tempat maksimal 60 menit untuk setiap pelanggan.
Selain tidak ada lagi aturan durasi makan di tempat, jam operasional warteg juga diperpanjang dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB di aturan yang berlaku 2-15 November 2021 ini.
Baca Juga: Aturan Baru, Naik Pesawat Jawa-Bali Boleh Menggunakan Antigen
Pelonggaran senada diberikan untuk restoran dan kafe dengan jam operasional yang diperpanjang bisa sampai pukul 00.00 waktu setempat.
Pelayanan makan di tempat untuk kafe dan restoran juga tidak dibatasi lagi dari sebelumnya hanya diizinkan maksimal 60 menit.
Aturan yang tidak berubah adalah mewajibkan pemilik warteg, kafe, dan restoran untuk melakukan skrining awal terhadap pengunjung.
Skrining tersebut berupa validasi vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh.