Parapuan.co - Kawan Puan, ada informasi terbaru mengenai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di DKI Jakarta dan daerah lain.
Mulai dari tanggal 2 hingga 15 November 2021 nanti, status PPKM di Jakarta dan beberapa daerah masuk ke Level 1.
Sebagai informasi untuk Kawan Puan, Level 1 adalah level terendah dari beberapa tingkatan PPKM yang selama ini diberlakukan.
Perubahan level PPKM di DKI Jakarta ini tentu saja membuat adanya perubahan pula pada aturan makan di tempat umum.
Kalau beberapa waktu lalu makan di tempat umum sangat terbatas, dihitung dengan durasi makan dan juga jumlah pengunjung yang makan di tempat, kini aturan itu lebih longgar.
Pelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Salah satu bentuk pelonggaran aturan makan di tempat umum untuk daerah yang berstatus Level 1 adalah makan di warteg kini tak dibatasi oleh durasi.
Sedangkan kapasitas makan di tempat umum kini misalnya warteg ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Selain warteg, tempat makan umum yang kapasitasnya boleh mencapai 75 persen adalah pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.
Tempat makan seperti yang disebutkan tadi boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Hal itu seperti yang ditulis oleh Inmendagri dalam peraturan terbaru, seperti melansir dari Kompas.com.
Dalam aturan tersebut tidak lagi tertuang waktu maksimal makan di tempat seperti yang tertulis dalam aturan saat DKI Jakarta berstatus PPKM level 2.
Sebagai pengingat, saat berstatus PPKM level 2, warung makan atau warteg diminta untuk memberikan layanan makan di tempat maksimal 60 menit untuk setiap pelanggan.
Selain tidak ada lagi aturan durasi makan di tempat, jam operasional warteg juga diperpanjang dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB di aturan yang berlaku 2-15 November 2021 ini.
Baca Juga: Aturan Baru, Naik Pesawat Jawa-Bali Boleh Menggunakan Antigen
Pelonggaran senada diberikan untuk restoran dan kafe dengan jam operasional yang diperpanjang bisa sampai pukul 00.00 waktu setempat.
Pelayanan makan di tempat untuk kafe dan restoran juga tidak dibatasi lagi dari sebelumnya hanya diizinkan maksimal 60 menit.
Aturan yang tidak berubah adalah mewajibkan pemilik warteg, kafe, dan restoran untuk melakukan skrining awal terhadap pengunjung.
Skrining tersebut berupa validasi vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh.
Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta masuk ke wilayah level 1.
Adapun DKI Jakarta terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sementara di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pusat Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Terbaru, Hasil Tes PCR untuk Naik Kereta Api Berlaku 3x24 Jam
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
(*)