4. Tuliskan laporan dengan format Judul, Isi, Tanggal Kejadian, dan Lokasi Kejadian.
5. Pilihan lainnya yang bisa kamu sampaikan dalam aduan ialah menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, kerahasiaan, dan lampiran pendukung lainnya.
6. Terakhir, klik LAPOR!
Baca Juga: Prokes Ketat, Begini Nasib Peserta SKD CPNS 2021 jika Positif Covid-19
Proses di atas akan diverifikasi oleh lembaga terkait yang berwenang sehingga dapat dilakukan tindak lanjut.
Sementara ini, BKN sendiri sudah menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi peserta yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri.
Namun, untuk peserta yang didiskualifikasi lantaran kedapatan melakukan kecurangan, belum terdapat aturan mengenai blacklist.
BKN dan Panselnas akan melakukan penyesuaian regulasi terkait hal ini apabila indikasi kecurangan CPNS 2021 terbukti. (*)