Parapuan.co - Proses seleksi CPNS 2021 masih berlangsung hingga saat ini.
Namun kini justru ramai diperbincangkan adanya temuan kecurangan.
Beredar kabar bahwa terdapat indikasi kecurangan selama pelaksanaan seleksi CPNS 2021 di Titik Lokasi Mandiri Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Menanggapi adanya indikasi kecurangan CPNS 2021, BKN dan Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas jelas tidak tinggal diam.
Melalui siaran pers sebagaimana melansir Tribunnews, BKN dan Panselnas segera melakukan langkah antisipasi.
Baca Juga: Tak Sama dengan SKD CPNS, Ini Serba-Serbi soal Seleksi PPPK 2021
Salah satunya melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh titik lokasi (Tilok), khususnya Tilok Mandiri Instansi.
Selain itu, BKN dan Panselnas juga akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan.
Bahkan, pihak BKN tidak akan segan memberi sanksi hukum sesuai undang-undang apabila ada oknum atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat.
Tak cukup sampai di situ, BKN pun bersiap untuk mengumumkan nama-nama peserta yang terbukti melakukan kecurangan.
Nah, Kawan Puan bisa membantu langkah BKN dan Panselnas CPNS 2021 dalam mengatasi kemungkinan adanya kecurangan di seleksi ASN kali ini.
Caranya adalah dengan melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi.
Berikut langkah-langkah yang dapat Kawan Puan lakukan apabila mendapati hal tersebut!
Baca Juga: Tak Bisa Vaksin? Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter
1. Sampaikan pengaduanmu atas indikasi kecurangan CPNS 2021 melalui laman lapor.go.id.
2. Kemudian klik tombol Pengaduan, kemudian sampaikan aduanmu terkait indikasi tindak kecurangan disertai dengan bukti yang mendukung.
3. Pastikan kamu menyampaikan aduan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak mengandung ujaran kebencian, dan caci maki.
4. Tuliskan laporan dengan format Judul, Isi, Tanggal Kejadian, dan Lokasi Kejadian.
5. Pilihan lainnya yang bisa kamu sampaikan dalam aduan ialah menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, kerahasiaan, dan lampiran pendukung lainnya.
6. Terakhir, klik LAPOR!
Baca Juga: Prokes Ketat, Begini Nasib Peserta SKD CPNS 2021 jika Positif Covid-19
Proses di atas akan diverifikasi oleh lembaga terkait yang berwenang sehingga dapat dilakukan tindak lanjut.
Sementara ini, BKN sendiri sudah menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi peserta yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri.
Namun, untuk peserta yang didiskualifikasi lantaran kedapatan melakukan kecurangan, belum terdapat aturan mengenai blacklist.
BKN dan Panselnas akan melakukan penyesuaian regulasi terkait hal ini apabila indikasi kecurangan CPNS 2021 terbukti. (*)