Parapuan.co - Selebgram Rachel Vennya mengucapkan permintaan maaf melalui Instagram pada Rabu (3/11/2021) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Rachel secara resmi telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kabur dari karantina sepulangnya ia dari luar negeri.
Di Instagramnya, Rachel Vennya mengunggah sebuah foto berisi tiga slide tulisan berisi permintaan maaf.
Ini adalah unggahan Rachel yang pertama setelah beberapa saat lalu selebgram ini menonaktifkan akunnya.
"Teman-teman. Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel dikutip dari Instagram @rachelvennya, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Minta Doa, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Kedua di Polda Metro Jaya
"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat," imbuhnya.
Rachel pun menganggap perbuatannya sebagai pelajaran berharga.
"Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata dia.
Mantan istri Niko Al Hakim itu berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.
View this post on Instagram
Banjir dukungan rekan artis
Unggahan permintaan maaf Rachel Vennya pun banjir komentar dari sesama selebritas.
"Sehat selalu Rachel. Kita semua banyak salah,tapi mampu mengakui kesalahan itu bukan sesuatu yang mudah. Semoga lancar dan baik semua jalannya ya," ucap Rossa melalui akun @itsrossa910.
"Peluk Rachel," ucap Tyna Kanna Mirdad lewat akun @tynakannamirdad.
"Rachel, keep your spirit up! We miss you, we love you, take care of your physical & mental health, keluar dari ini semua jadi Rachel yang lebih baik & kuat," ujar Janine Antasari lewat akun @janineintansari.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil Bernopol RFS
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pada (3/11/2021) atas kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lain tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Menurut Yusri, seorang tersangka akan ditahan jika ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya di atas lima tahun penjara.
Selanjutnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (21/10/2021) di Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menghelat gelar perkara pada 27 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status kasus perkara Rachel Vennya kabur karantina ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada 1 November 2021, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya di Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Selama enam jam menjalani pemeriksaan paralel, Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan seputar kronologi kabur dari karantina.
Baca Juga: Selain soal Kabur Karantina, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi Karena Hal Ini
(*)