Seperti diketahui, mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas aturan batas maksimal dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan maut.
Mengapa harus 60-80 km per jam ketika di jalan tol?
"Kenapa? Karena dengan kecepatan segitu, visibilitas mata kita terbuka luas. Jadinya, lebih bisa melihat jalan dengan jelas. Terutama saat hujan,” papar Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Menurut Sony, saat kecepatan terkendali dengan aman, supir kendaraan memiliki waktu untuk menghindari kecelakaan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Vanessa Angel dan Suaminya di Tol Nganjuk
Pasalnya, saat ada ancaman di depan mobil, butuh beberapa detik saja untuk mengantisipasi bahaya.
“Walaupun, belum tentu menghindari kecelakaan si pengemudi akan selamat. Jadi, yang bisa dilakukan sekarang meminimalisir kecelakaan,” papar Sony.
Ketika berkendara, hal lain yang perlu diperhatikan selain kecepatan kendaraan adalah mengatur jarak aman dengan mobil lain.
Disarankan, di jalan tol lebih baik jaga jarak antara 25-50 meter, tujuannya yakni agar bisa mengantisipasi jika terjadi tabrakan beruntun.
"Kalau di depan ada tabrakan beruntun atau ada yang ngerem mendadak. Itu jadinya, kita bisa antisipasi lebih lama untuk injak rem. Kalau kecepatan enggak dijaga, terus enggak jaga jarak,
pasti pengemudi langsung panik dan sulit mengantisipasi,” ucap Sony.