Begini Prosedur Klaim Asuransi jika Jadi Korban Kecelakaan di Jalan

Arintha Widya - Kamis, 4 November 2021
Tips memilih asuransi yang tepat
Tips memilih asuransi yang tepat RODNAE Production

Parapuan.co - Kecelakaan lalu lintas seperti yang dialami Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah dapat terjadi pada siapa saja.

Untuk itu kita perlu berhati-hati ketika kejadian nahas belum terjadi. Kalaupun mengalami, apa yang bisa kita perbuat?

Apabila mengalami atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan, ketahuilah kamu bisa mengajukan klaim asuransi ke PT Jasa Raharja (Persero).

PT Jasa Raharja merupakan perusahaan yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. 

Bagaimana cara pengajuan klaimnya? Berikut beberapa prosedur klaim asuransi PT Raharja sebagaimana dikutip dari Kompas!

Baca Juga: Vanessa Angel Alami Kecelakaan, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terdampak

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang punya wewenang.

Sebut saja di antaranya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, antara lain:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Begini Prosedur Klaim Asuransi jika Jadi Korban Kecelakaan di Jalan