Setelah persyaratan lengkap dan masuk ke kantor Jasa Raharja, selanjutnya tinggal menunggu pencairan.
Kriteria korban kecelakaan yang bisa klaim asuransi
Penting untuk diketahui, tidak semua korban kecelakaan bisa mengklaim asuransi Jasa Raharja.
Ada dua kriteria utama bagi korban kecelakaan agar bisa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, yaitu:
- Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalamnya.
- Seseorang yang berada di luar angkutan umum, tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
- Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sampaikan Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Pasca Kecelakaan
Informasi di atas sekadar menambah wawasan bagi Kawan Puan sembari berjaga-jaga akan situasi darurat.
Mudah-mudahan kita dan keluarga tidak mengalami kejadian kecelakaan apapun di jalan, ya. (*)