Begini Prosedur Klaim Asuransi jika Jadi Korban Kecelakaan di Jalan

Arintha Widya - Kamis, 4 November 2021
Tips memilih asuransi yang tepat
Tips memilih asuransi yang tepat RODNAE Production

Dokumen pendukung klaim

Selanjutnya, untuk korban luka yang mendapatkan perawatan, Jasa RAharja mensyaratkan hal-hal berikut ini:

1. Laporan polisi disertai dengan sketsa TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau laporan kecelakaan pihak berwenang.

2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas dalam Kecelakaan Mobil, Begini Cara Meminimalisir Kecelakaan di Tol

Kemudian untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat, dibutuhkan dokumen di bawah ini agar bisa mengajukan klaim:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat