Parapuan.co - Kawan Puan, setelah penerbangan internasional dibuka, maka pelaku perjalanan luar negeri perlu mengetahui syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Syarat untuk bisa masuk ke Indonesia itu penting ditaati demi mencegah penularan Covid-19.
Lantas, bagaimana syarat untuk bisa masuk ke Indonesia?
Baca Juga: Pentingnya Tidak Terpancing Ngebut di Jalan Tol, Ini Tips Aman Berkendara
Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, berikut ini syarat untuk bisa masuk ke Indonesia, Kawan Puan wajib simak ya!
1. Bagi WNI, pertama menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap jika ada.
2. Bagi WNA, pertama wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Hal ini dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang berkaitan dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Adapun pengecualian bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, yaitu:
- Dengan skema Travel corridor Arrangement
- WNA yang akan melanjutkan perjalanan/transit
- WNA
- WNA dengan kondisi kesehatan khusus.
3. Hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal.
Tes PCR dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan.