Sedangkan, jika hasil tes PCR positif, maka pelaku perjalanan harus:
1. Fasilitas isolasi terpusat (orang tanpa gejala dan gejala ringan) dan perawatan di RS (orang dengan gejala sedang dan berat):
- Bagi WNI, biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA, biaya mandiri/pihak sponsor, K/L/I yang memberikan pertimbangan izin masuk.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Diduga Mengantuk hingga Kecelakaan, Ini 3 Cara Hindari Kantuk saat Berkendara
2. Pemeriksaan ulang RT-PCR hari ke-4 karantina.
Khusus bagi WNI dari kalangan PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
3. Jika hasil tes RT-PCR positif, WNI/WNA akan menjalani isolasi terpusat di fasilitas yang sudah disiapkan (orang tanpa gejala dan gejala ringan) dan perawatan di RS (orang dengan gejala sedang dan berat):
- WNI, biaya ditanggung pemerintah.
- WNA, biaya mandiri.
Sebelum itu, WNI/WNA bisa mengajukan tes RT-PCR pembanding.
(*)